Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyumin Saja, Enggak Ada Gunanya Lagi!
Pakar telematika sekaligus salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo merespons santai Rismon Hasiholan Sianipar telah mengantongi salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. Menurut dia, SP3 Itu tak ada gunanya lagi.
"Kalau saya sih senyum saja. Yang enggak ada gunanya lagi keluar ya," ujar Roy Suryo dalam Program Interupsi bertajuk "Rismon Bebas, Nasib Roy Suryo Cs?" yang disiarkan iNews TV, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Bagi Roy Suryo, hidup Rismon telah selesai pasca pihak keluarga membuat surat keterangan kematian. "Makanya saya enggak perlu jawab lagi ya, eh zombie itu," ucap Roy Suryo.
Untuk itu, Roy Suryo mengaku sudah tak percaya sama sekali kepada Rismon. Baginya, Rismon telah menipu masyarakat dan juga tuhan."Bahwa dia sudah memalsukan surat untuk kematian. Mana bisa lagi dipercaya sih dia? Dia tadi juga celoteh panjang di depan pintu polda itu, 'saya akan tantang gini-gini.' Udah enggak usah nantang-nantang. Dia, ngapain dia harus menipu lagi masyarakat? Tuhannya aja ditipu kok sama dia," pungkasnya.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Zombie: Menurut Surat yang Dibuat Keluarganya, Dia Sudah Meninggal Dunia
Sebelumnya, ahli forensik Rismon Sianipar, secara resmi telah menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Surat itu diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang dan Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026)."Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ucap Jahmada Girsang usai mendapat salinan SP3.
Ia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. Jahmada berkata, SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.
"Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang," kata Jahmada.
Dia menyebut, surat itu diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 14 April 2026.










