UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan
Universitas Indonesia (UI) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terlibat dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI), mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa jika terbukti bersalah.
Seperti diketahui, tangkapan layar dugaan pelecehan seksual secara verbal dari grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) viral dan menjadi sorotan tajam.
Baca juga: 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat FHUI Telah Ditampilkan di Forum Fakultas
Hingga saat ini UI masih menginvestigasi kasus tersebut. Salah satunya dengan penurunan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas atau universitas," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, melalui siaran pers, dikutip Selasa (14/4/2026).Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Erwin menjelaskan, UI mengambil sikap bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Mahasiswa
Erwin menjelaskan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.Baca juga: UI Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FHUI, Satgas PPKS Turun Tangan
Selain itu, dia menambahkan, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.










