Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kewenangan kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus di pengadilan militer. Alasannya, hingga saat ini belum ada pelaku dari sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yusril menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dari undang-undang pengadilan militer yang secara tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI, yang melakukan tindak pidana jenis apa pun, maka diadili pengadilan militer.
Baca juga: Tim Investigasi Independen Ungkap Peran 16 Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Dia mengungkap ketika menyusun UU TNI mewakili pemerintah itu sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya. Jika yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak menyangkut militer, maka diadili oleh pengadilan militer."Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya maka akan diadili oleh pengadilan umum ya," ujarnya.
"Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap undang-undang pengadilan militer," sambungnya.
Akan tetapi, kata dia, pascatahun 2004 ketika dirinya menjadi Menteri Kehakiman, para penggantinya tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang. Sehingga, masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang pengadilan militer.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi pengadilan militer," pungkasnya.










