KPK Telusuri Aset Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

KPK Telusuri Aset Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Nasional | sindonews | Kamis, 9 April 2026 - 06:36
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto. Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa 7 saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Rabu (8/4/2026).

"Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini yakni saudara HS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Para saksi yang diperiksa yaitu Tonny Martanto selaku wiraswasta, Ngatimin selaku karyawan swasta, dan Ni Ketut Sumedani selaku pensiunan. Kemudian, Prawiastuti Retno selaku Notaris, Handoko Soetikno selaku pensiunan, Winarno selaku ASN, dan Kusni Rohmatun Nisak selaku wiraswasta.

Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) masih menerima uang hasil pemerasan sertifikasi K3. KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, namun kerabatnya. "Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Budi, Jumat (16/1/2026).

Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset. "Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan ke kerabatnya," ujarnya.

Diketahui, Heri Sudarmanto diduga menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun.

Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang sejak 2010.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," kata Budi, Kamis (15/1/2026).

Topik Menarik