Potensi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji, Menhaj: Tanpa Perubahan Rute Rp46,9 Juta, Perubahan Rute Rp50,8 Juta

Potensi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji, Menhaj: Tanpa Perubahan Rute Rp46,9 Juta, Perubahan Rute Rp50,8 Juta

Nasional | sindonews | Rabu, 8 April 2026 - 13:31
share

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan adanya potensi kenaikan biaya penerbangan haji 2026. Tak tanggung-tanggung, potensi kenaikan biaya itu lebih dari 50.

Hal itu diungkapkan Gus Irfan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Ia menyampaikan, biaya rata-rata penerbangan haji per jemahaan pada kisaran Rp33,5 juta.

Baca juga: Biaya Haji Terdampak Konflik Timteng, Menhaj: Pak Presiden Minta Jangan Dibebankan Jemaah

"Namun, kenaikan harga avtur global, lonjakan pemerintahan war risk, serta pelemahannya tukar, biaya tersebut meningkat signifikan. Kondisi politik juga memungkinkan lakukan re-routing penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik," ucap Gus Irfan.

Kendati demikian, Gus Irfan mengaku, dua maskapai penerbangan yang melayani jemaah haji melayangkan surat usulan tambahan biaya. Salah satunya, maskapai Garuda Indonesia yang mengusulkan tambahan Rp7,9 juta per jemaah pada harga aftur USD116 sen per liter.

Selain itu, kata Gus Irfan, maskapai Saudi Airlines juga melayangkan surat berisi usulan tambahan biaya penerbangan sebesar USD 480 per jemaah pada harga aftur USD137,4 sen per liter.

Baca juga: Arab Saudi Perketat Kebijakan, Kemenhaj Minta Waspada Modus Haji Ilegal

"Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jemaah naik menjadi sekitar Rp46,9 juta atau meningkat 39,85. Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp50,8 juta atau naik hingga 51,48," ungkap Gus Irfan.

Kendati demikian, Gus Irfan menilai bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks. Menurutnya, hal ini diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji.

"Dalam kontrak antara pihak Kementerian Haji dan Umrah dengan pihak Garuda Indonesia dan Saudi Airlines diatur terkait klausul force major yang memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan musyawarah dalam penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang," sebutnya.

"Namun demikian, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait force major dari pihak yang pemenang baik di Indonesia maupun di Arab-Saudi yang dapat menjadi dasar tersebut," pungkas Gus Irfan.

Topik Menarik