Novel Baswedan Terkejut Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer: Bukankah Korban Belum Diperiksa?

Novel Baswedan Terkejut Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer: Bukankah Korban Belum Diperiksa?

Nasional | okezone | Rabu, 8 April 2026 - 14:20
share

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut terkait penanganan perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sebab, berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" tulis Novel melalui akun media sosial X, dikutip Rabu (8/4/2026).

Novel menilai, kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap ditangani ala kadarnya. Sebab, beberapa kasus yang telah diputus biasanya pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan.

"Kasus-kasus lalu penyerangan terhadap aktivis selalu ditangani sekadarnya, dan pelaku dihukum ringan serta tidak memperhatikan kepentingan korban," ucap dia.

Dalam kasus Andrie Yunus, hal yang dikhawatirkan adalah penanganannya diproses secara tidak serius dan pelaku nantinya akan dijatuhi hukuman ringan. Ia menduga perkara ini akan berujung pada motif pribadi terhadap Andrie Yunus.

"Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekadarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi. Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa 7 April. Kini, berkas perkara dan para tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

Sayangnya, rangkaian proses pelimpahan berkas perkara tersebut berlangsung tertutup. Padahal, sejumlah awak media telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Okezone menerima undangan bahwa kegiatan pelimpahan tersebut akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, seluruh proses pelimpahan termasuk konferensi pers batal dilaksanakan.

Padahal, empat tersangka sebelumnya sempat terlihat turun dari mobil tahanan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad). Mereka terlihat mengenakan pakaian berwarna kuning, dilengkapi penutup wajah (sebo), dan tangan diborgol.

Dua sepeda motor yang merupakan barang bukti juga sempat ditampilkan di halaman Kantor Oditurat Militer. Namun, menjelang pembatalan kegiatan bersama media, barang bukti tersebut turut dipindahkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, hanya memberikan keterangan tertulis melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspen) TNI.

"Pada hari ini Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 April.

Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Sementara itu, dalam keterangannya Kapuspen TNI tidak merinci barang bukti yang diserahkan.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuh Aulia.

Topik Menarik