Dukung Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan, Sahroni: Janji Nikah Solusi Ngaco!

Dukung Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan, Sahroni: Janji Nikah Solusi Ngaco!

Nasional | sindonews | Selasa, 7 April 2026 - 16:05
share

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas kepolisian dan kejaksaan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Menurut Politikus NasDem itu, tawaran pelaku untuk menikahi korban merupakan solusi penyelesaian yang keliru.

“Langkah Polres Pamekasan dan Kejari Pamekasan ini memang terbaik dan sudah seharusnya. Kasus kekerasan seksual tidak bisa dihentikan begitu saja penyelidikannya hanya karena ada janji menikahi korban atau korban mencabut laporan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

“Tindak pidananya sudah terjadi, maka proses hukumnya harus tetap berjalan. Karena kalau pola seperti itu dibiarkan, nanti semua pelaku akan memakai cara yang sama untuk lolos dari jerat hukum. Ini solusi ngaco,” sambungnya.

Baca juga: ASN Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Putih Buat ke Puncak, Pramono: Kita Enggak Kasih Toleransi

Sahroni pun berharap seluruh jajaran penegak hukum di tiap daerah, memiliki kepekaan dalam menangani kasus serupa. Terutama dalam hal melindungi korban di masa mendatang.

“Untuk kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini, penegak hukum memang harus jemput bola. Jangan sampai penegakan hukum kita dipermainkan oleh pelaku dengan dalih damai atau pernikahan. Justru ketegasan seperti inilah yang bisa mencegah kejadian serupa terulang, dan memberi pesan jelas bahwa negara hadir melindungi korban serta menindak tegas pelaku,” tegas Sahroni.

Diketahui, oknum dai terduga pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS, berjanji bakal menikahi korban untuk berdamai. Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus itu.

Bahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (1/4/2026). Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, korban berinisial SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.

Topik Menarik