Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak melakukan upaya banding atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Hal ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan," ujarnya.
Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tak Ada Niat Intimidasi Amsal SitepuKomisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara suadara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (1/4/2036), Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Atas dasar tersebut, Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Sitepu segera dipulihkan. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal Sitepu seperti sediakala sebelum terjerat kasus hukum tersebut. "Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujarnya.









