Jelang Batas Akhir, 10,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT di Coretax

Jelang Batas Akhir, 10,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT di Coretax

Ekonomi | sindonews | Rabu, 1 April 2026 - 21:40
share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,53 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2026. Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi sekaligus meningkatnya adopsi sistem digital perpajakan melalui Coretax.

"Untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.530.651 SPT. Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan nonkaryawan sebanyak 1.100.876 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:H-2 Batas Akhir Pelaporan SPT: Aktivasi Coretax Menanjak hingga Tembus 17 Juta

Selain wajib pajak orang pribadi, pelaporan juga datang dari wajib pajak badan. Untuk tahun buku Januari–Desember, tercatat 213.492 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 159 SPT dalam mata uang dolar AS. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 1.912 SPT badan dalam rupiah dan 30 SPT dalam dolar AS.

DJP menilai capaian tersebut mencerminkan tren positif kepatuhan pajak di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan. Reformasi ini turut didukung penerapan sistem Coretax yang terintegrasi.

Baca Juga:Aktivasi Coretax Tembus 90, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak

Hingga akhir Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.551.174. Angka tersebut terdiri dari 16.489.868 wajib pajak orang pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tingginya angka aktivasi menunjukkan kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang lebih modern dan efisien. Coretax diharapkan mampu mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT maupun mengaktivasi akun Coretax untuk segera memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Langkah ini penting guna menghindari kendala administrasi serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Topik Menarik