Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah ditemukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 16 Maret 2026.
Laporan tersebut menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR sesuai aturan, yakni wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut telah melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, pembayaran dilakukan tidak penuh sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan telah menyatakan komitmen untuk melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJPDalam pertemuan dengan manajemen, diketahui bahwa ketidaksesuaian pembayaran dipengaruhi kondisi keuangan perusahaan serta kesalahan dalam memahami ketentuan THR yang dikaitkan dengan tingkat kehadiran pekerja.
Menaker menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Pengaitan THR dengan absensi dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi.Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR serta menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk.
Baca Juga: Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
“Tahun ini pemantauan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Yassierli.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.









