Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kewenangan pengawasan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan (ST) berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kejagung telah menetapkan Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. "Kementerian ESDM (yang berwenang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditanya awak media dikutip Selasa (31/3/2026).
Kendati demikian, Anang menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Samin Tan Ditahan Kejagung, Kotak Pandora Jaringan Beking Tambang Bakal Terbuka
"Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Total penyidik telah menggeledah 14 titik lokasi dengan menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik, sampai kendaraan alat berat di lokasi pertambangan terkait milik ST.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai saat menggeledah PT Asmin Koalindo Tuhup holding di Jakarta. Namun uang itu masih perlu didalami apakah terkait dengan kasus korupsi atau tidak.
"Iya benar ada penyitaan uang tunai dalam mata uang dollar di perusahaan PT AKT holding Jakarta. Kurang lebih jumlahnya Rp1 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi.
Adapun untuk duduk perkara kasus ini, berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Dengan posisi Samin Tan sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan. Selama beroperasi secara ilegal perusahaan diduga bekerjasama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini agar memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.










