Kasus Andrie Yunus Didorong Diadili di Peradilan Umum dan Aktor Utama Harus Diungkap

Kasus Andrie Yunus Didorong Diadili di Peradilan Umum dan Aktor Utama Harus Diungkap

Nasional | sindonews | Selasa, 31 Maret 2026 - 06:43
share

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum dan diungkap hingga aktor utama di baliknya demi keadilan bagi korban dan publik luas. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Binus Ahmad Sofian.

Menurut dia, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. “Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” katanya dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dia menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah. “Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana,” ujarnya.

Ahmad Sofian, Pakar Hukum Pidana Universitas Binus

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM

Dia juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak ada imunitas dalam proses hukum. Dia berpendapat bahwa reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.

Diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' itu juga dihadiri sejumlah narasumber lain, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, Pengamat Politik Ray Rangkuti, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina.

Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menegaskan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI dan mendorong reformasi sektor keamanan. Jane juga mendukung penuh Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya di tingkat lapangan, tetapi hingga struktur komando."Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas," kata Jane.

Sementara itu, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi.

Ubedilah berpendapat, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan. Dia pun menilai penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di Kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” kata Ubedilah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, meminta Polri untuk segera mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut Isnur, pengungkapan kasus harus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan dari jurnalis senior Najwa Shihab baru-baru ini yang meminta agar peristiwa tersebut dibongkar hingga aktor utama.

Isnur juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis. Dia menuturkan, jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan, publik dapat meragukan komitmen pemerintahan saat ini dalam menjamin perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” kata Isnur melalui sambung Zoom meeting.

Topik Menarik