Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Kementerian Agama (Kemenag) mengecam tindak penganiayaan terhadap anakdi salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Probolinggo, Jawa Timur. Aksi kekerasan anak itu dilakukan salah seorang oknum guru TPQ sebagaimana video yang viral di media sosial.
Kemenag meminta aparat untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan. “Kami sangat prihatin dan mengecam kekerasan kepada anak. Tindak kekerasan ini tidak bisa dibenarkan untuk dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun,” jelas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok
Sebelumnya, viral di media sosial seorang anak diduga mengalami tindak kekerasan di Probolinggo. Anak berinisial MFR tampak diangkat lalu dijatuhkan oleh salah satu guru TPQ berinisial S. Pelaku tersulut emosinya karena anak tersebut naik sepeda lalu menggores mobil pimpinan TPQ tempat dia mengajar.
Thobib telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan memastikan TPQ tersebut belum mendapat izin dari Kemenag. “Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh aparat penegak hukum setempat. Kami mendukung langkah aparat melakukan proses penegakkan hukum pada pelaku,” tegas Thobib.Kemenag, kata Thobib, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Apalagi peristiwa tersebut justru terjadi di tempat yang seharusnya anak-anak mendapatkan kasih sayang.
Baca juga: Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat
“Anak-anak seharusnya mendapat perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikologis dari orang dewasa. Kejadian kekerasan semacam ini tidak boleh terulang,” tandasnya.










