PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan menyesuaikan aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang juga mulai berlaku pada hari yang sama.
"Disdik akan segera menyesuaikan dan memperkuat panduan tersebut," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: PP Tunas Berlaku Besok, X dan Bigo Live Naikkan Batas Usia Pengguna
Penguatan tersebut mencakup aturan teknis bagi guru dan kepala sekolah dalam mengawasi penggunaan gawai oleh siswa selama kegiatan belajar mengajar. Di antaranya, membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah.Kemudian, meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa, mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.
Lebih lanjut, kata dia, Disdik juga tengah menyiapkan aturan turunan berupa surat edaran untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara seragam di seluruh satuan pendidikan.
"Disdik akan mengeluarkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat agar implementasi di sekolah lebih terstruktur, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap mendukung proses belajar yang kondusif dan menjaga kesehatan mental siswa," ujarnya.
Selain di sekolah, Pemprov DKI akan berkoordinasi langkah lintas sektor guna mendukung implementasi pembatasan akses digital bagi anak. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah dinas terkait, termasuk Diskominfotik.
Indonesia dan Batas Diplomasi Global
Sejumlah langkah konkret juga mulai disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan, tidak hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat. Di antaranya meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik. Kemudian, koordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta. Lalu, penguatan literasi digital keluarga, agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.
"Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata, yakni belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat," tuturnya.
Sebelumnya, Disdik DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 pada Januari 2026 yang mengatur pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Sejalan dengan pembatasan akses digital, Pemprov DKI juga menyiapkan penguatan fasilitas aktivitas offline sebagai alternatif bagi anak. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan ruang publik dan program berbasis komunitas.
"Kami mengajak seluruh orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama mendukung implementasi ini dengan bijak," pungkasnya.










