KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut sesuai UU, Mahfud MD: Ditahan di Rutan juga sesuai UU

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut sesuai UU, Mahfud MD: Ditahan di Rutan juga sesuai UU

Nasional | sindonews | Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:28
share

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menyebutkan peralihan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan ke tahanan rumah sesuai dengan undang-undang (UU). Mahfud mengatakan, jika Gus Yaqut tetap ditahan di rutan juga sesuai UU.

"Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU," kata Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU, tapi alasan dibaliknya harus disampaikan secara gamblang.

Baca juga: Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji

"Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh," ujarnya.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengklaim, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait perihal pengalihan tersebut. Ia pun membantah adanya intervensi.

"Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2025).

Diketahui, publik menerima informasi adanya pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut pada 21 Maret 2026. Padahal, peralihan ini dilakukan pada 19 Maret setelah KPK menerima permohonan pengajuan pada 17 Maret 2026.

KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menalani tahanan rumah hingga berlebaran di kediamannya, Gus Yaqut kini kembali menjadi tahanan rutan sejak 24 Maret.

"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Topik Menarik