Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif

Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif

Nasional | sindonews | Jum'at, 27 Maret 2026 - 21:00
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses alih status penahanan tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sesuai mekanisme dan prosedur. KPK menyebut, alih status tahanan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan terhadap pimpinan dan struktural ke Dewan Pengawas KPK yang disampaikan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar, Jumat ini.

"KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga: Polemik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Lincah dan Cerdik

KPK menilai, pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang sah. Budi menyebutkan, pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan."Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Baca Juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih

Budi meyakini bahwa Dewas akan objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.

"Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya," kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).

Menurut Aziz, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. "Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan," ujarnya.

Aziz menyatakan, pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi. "Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege."

Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif. "Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid," ucapnya.

Topik Menarik