Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 27 Maret 2026 - 17:35
share

Tersangka kasus pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL), bakal mendekam lebih lama di Rutan Polda Metro Jaya terkait masalah hukum yang menjeratnya. Hal ini seiring dengan rencana penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk melengkapi berkas perkara atau P21.

Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu.

"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di kantornya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga : Buntut Laporan Doktif, Isri Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Lebih jauh, Andaru menjelaskan detail mengenai mekanisme tahapan penahanan yang akan dijalani oleh Richard Lee. Nantinya, penyidik akan memperpanjang masa tahanan tersangka selama 40 hari ke depan. "Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ungkapnya.

"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Baca Juga : Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal

Hingga kini, Andaru menegaskan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka. Oleh karena itu, Richard dipastikan masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.

Topik Menarik