Diapresiasi Atas Respons Cepat, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Besar

Diapresiasi Atas Respons Cepat, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Besar

Nasional | sindonews | Kamis, 26 Maret 2026 - 19:47
share

Persaudaraan Umat Islam (PUI) mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Apresiasi tersebut disampaikan PUI dalam aksi simpatik yang digelar di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Koordinator PUI, Sjahrir Jasim mengatakan bahwa keberhasilan mengungkap kasus secara cepat semestinya menjadi standar bagi penanganan perkara lain, terutama kasus besar yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap.

Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

“Ini menunjukkan Polri mampu bekerja cepat dan profesional. Karena itu, publik juga berharap standar yang sama diterapkan dalam kasus-kasus besar yang masih menyisakan pertanyaan,” ujar Sjahrir di sela aksi.

PUI menilai, sejumlah peristiwa seperti Tragedi Kanjuruhan dan peristiwa KM 50 membutuhkan pengungkapan yang tidak hanya tuntas secara hukum formal, tetapi juga komprehensif.

"Polri harus dapat menjawab berbagai aspek yang menjadi perhatian publik, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), penggunaan kekuatan, hingga kejelasan rantai komando dalam 2 kasus besar tersebut," ujarnya.

Baca juga: Soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Mahupiki: Peradilan Militer Paling Tepat

Menurut Sjahrir, penanganan kasus besar tidak cukup berhenti pada pelaku di tingkat lapangan. "Diperlukan keberanian untuk menelusuri tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan agar keadilan substantif dapat benar-benar terwujud," tegasnya.

Selain itu, PUI juga menyoroti adanya kejanggalan yang belum terjawab, khususnya terkait tidak lengkapnya atau hilangnya rekaman CCTV dalam kedua peristiwa tersebut. Padahal, rekaman tersebut merupakan salah satu alat bukti penting dalam mengungkap fakta secara objektif.“Ketika alat bukti kunci seperti CCTV tidak tersedia secara utuh, maka wajar jika publik mempertanyakan proses penegakan hukum. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata dia.

Menurutnya, dalam Tragedi Kanjuruhan, fakta persidangan sebelumnya mengungkap penggunaan gas air mata di ruang terbatas yang berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.

"Fakta persidangan terungkap adanya penggunaan gas air mata tanpa prosedur yang benar, disinilah berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa", jelasnya.

Sementara dalam kasus KM 50, PUI menilai masih diperlukan kejelasan menyeluruh terkait kronologi kejadian, dasar tindakan aparat, serta pihak yang bertanggung jawab dalam struktur komando.

"Kejadian kasus KM 50 masih banyak fakta yang diabsurkan, dan siapa penanggung jawab dalam operasi yang berdampak tewasnya 6 anggota FPI", urainya. Ia juga berpandangan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh transparansi, konsistensi, dan keberanian dalam mengungkap fakta secara utuh.

"PUI yakin, jika Polri transparan dan konsisten dalam mengungkap fakta, maka tidak ada kasus yang tidak bisa diungkap", tegasnya.

PUI juga mendorong agar Polri melanjutkan kinerja profesionalnya dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Kepercayaan publik jadi fondasi utama. Sehingga hanya bisa dijaga jika penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Sjahrir.

Topik Menarik