Polemik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Lincah dan Cerdik

Polemik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Lincah dan Cerdik

Berita Utama | sindonews | Kamis, 26 Maret 2026 - 06:01
share

Polemik pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) disoroti mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lincah dan cerdik. Apa maksudnya?

"Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," demikian dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/3/2026).

Mahfud menilai, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah karena ada tekanan politik dari pihak tertentu. Di sisi lain, Mahfud menilai, lembaga antirasuah membiarkan informasi itu bocor agar menjadi polemik di masyarakat.

Baca Juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Peran para Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

"KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah yakni Pasal 108 KUHAP. KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPk kemudian punya alasan juga secara politis untuk kembali menahan Yaqut," tuturnya.Analisisnya, lanjut Mahfud, jika kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari pihak tertentu, sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, seperti badai, dan bisa merobohkan sistem hukum kita.

Baca Juga: Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, Mantan Penyidik KPK: Nasi Sudah Menjadi Bubur

Mahfud menilai, KPK lincah dan cerdik dalam mengolah polemik agar bisa mencapai tujuannya. "Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya."

Hal serupa, kata Mahfud, juga dilakukannya saat Mahfud menjabat Menko Polhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku kerap melempar masalah ke media bila penyelesaian masalah itu ada tekanan politik tertentu.

"Setelah dirujak oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi. Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah yang dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis," pungkasnya.

Diketahui, KPK menahan mantan Menteri Agama Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah. Setelah muncul polemik, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Topik Menarik