Gerakan Pengawasan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta demi Keberlanjutan Kota
Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menggelar deklarasi dukungan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Presidium JATA terdiri dari Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, serta Koalisi Jakarta Present.
Deklarasi sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan ini mengusung tema "Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota".
Baca juga: 2 Alasan Hotel di Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah
Koordinator Presidium Koalisi JATA La Ode Kamaludin mengatakan, eksploitasi air tanah di Jakarta selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai dampak serius, terutama akibat penggunaan oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri.
"Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas," ujar Kamal saat deklarasi di Posko Jata, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).Menurut dia, larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Pembangunan kota dinilai tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian pihak.
"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas," katanya.
Dia meminta pemerintah dapat memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan.
Direktur Eksekutif Jakarta Present Taufik Rendusara (Tope) berkomitmen terhadap upaya mencegah eksploitasi air tanah. "Persoalan air tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antargenerasi," ujarnya.
Hotman Paris Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Melalui deklarasi ini, Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026. "Kami akan melakukan langkah kongkret lanjutan agar eksploirasi air tanah dapat dihentikan ketika suplai melalui jaringan perpipaan sudah terpenuhi," ungkapnya.
Ketua JAMPER Gea Hermansyah mengatakan, Koalisi JATA akan melakukan sejumlah langkah strategis di antaranya mengorganisir suara masyarakat menjadi kekuatan kolektif yang diperhitungkan. Kemudian, memperkuat pengawasan publik atas layanan air agar tidak terseret dalam logika bisnis semata; membangun legitimasi kebijakan air melalui partisipasi aktif masyarakat.
Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan Marlo Sitompul menyebut land subsidence di Jakarta merupakan fakta kasat mata. "Kalau kita lihat di Penjaringan itu jelas ada wilayah perkampungan yang sudah masuk menjadi area laut. Tahun ke tahun penurunan muka tanah terus terjadi, ini harus diatasi agar tidak menjadi bahaya di kemudian hari," katanya.










