Ketua Exponen 08 Minta Pejabat KPK yang Izinkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diperiksa

Ketua Exponen 08 Minta Pejabat KPK yang Izinkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diperiksa

Nasional | sindonews | Minggu, 22 Maret 2026 - 22:12
share

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sudah berubah status menjadi tahanan rumah. Perubahan status tersebut sejak 19 Maret 2026.

Mantan Menteri Agama (Menag) itu menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Namun, hal tersebut baru terungkap pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Sangat Mengecewakan Kita Semua

KPK mengonfirmasi kebenaran status Gus Yaqut. Bahkan, KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti halnya Gus Yaqut.

Menanggapi ini, Ketua Exponen 08 M Damar meminta Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut karena dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. "Dalam hal ini Dewas KPK atau siapa pun yang berwenang segera periksa karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi," ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dia meminta Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut. "Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi," katanya.

Damar juga menilai keputusan KPK menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. Apalagi penetapan ini sangat janggal karena sempat tidak diketahui publik.

KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. "Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK," katanya.

Damar menambahkan apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.

Ketua Exponen 08 M Damar. Foto: IstSeperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Perubahan status penahanan Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).

Setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam," kata Budi, Sabtu (21/3/2026).

KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.

Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ucapnya.

Topik Menarik