Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Nasional | sindonews | Minggu, 15 Maret 2026 - 17:11
share

Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ardyanto Tejo Baskoro dinonaktifkan bersama 6 anggotanya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengedar obat keras jenis poppers. Jumlah nominal dugaan pemerasan itu mencapai Rp375 juta.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Baca juga: 9 Polisi Polda Kepri Terlibat Pemerasan Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol

“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu (15/3/2026).

Ardiyanto bersama Kanit Narkoba Polda NTT AKP Hadi Samsul Bahri serta 5 penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun lingkungan Polda NTT.

“Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Sementara itu, Bidpropam Polda NTT telah memeriksa AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Saat ini Ardiyanto telah dinonaktifkan dari jabatan Dirresnarkoba Polda NTT. Dia tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

“Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Andra.

Topik Menarik