Respons Cak Imin soal Gus Yaqut Terjerat Kasus Korupsi Kouta Haji
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terjerat kasus korupsi kuota haji. Cak Imin enggan berkomentar banyak, karena kasus tersebut tak ada kaitannya dengan dia. "Enggak ada hubungannya sama saya," kata Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2026).
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji. Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca juga: Giliran Guru Besar hingga Peneliti Ramai-ramai Kumpul di Rumah Jusuf Kalla, Ada Apa?
Cak Imin diketahui secara resmi mengesahkan pembentukan pansus angket tentang pengawasan haji. Pansus ini dibentuk saat Gus Yaqut menjadi Menag untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2024. Namun ketika kembali ditanya tanggapan sebagai Pansus Haji DPR, Cak Imin menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi ada kaitannya dengan dirinya. Karena ia saat ini merupakan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat bukan bagian dari Pansus Haji.
“Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR,” ujarnya.
Diketahui, KPK resmi menahan Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
KPK menyatakan Gus Yaqut diduga menerima aliran uang percepatan pemberangkatan haji tahun 2023. Bukan hanya Gus Yaqut, aliran uang itu juga mengalir Gus Alex dan beberapa pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (12/3/2026)."Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Ini berawal ketika Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8 ribu pada tahun 2023. Kemudian, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Angka tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8 ribu kuota tambahan.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," ungkapnya.
Selanjutnya, Rizky Fiza memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. "Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ucapnya.










