Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Bulan suci Ramadan akan memasuki 10 hari pertama. Namun bagi muslimah, tentu saja mereka ada kalanya tidak bisa menjalankan ibadah selama 1 bulan penuh. Ada kendala datang haid atau kendala lainnya, seperti hamil dan menyusui.
Nah, bagi muslimah yang terkena halangan-halangan kewanitaan tersebut, nanti di luar Ramadan harus segera menyiapkan pengganti batalnya puasa tersebut sesuai ketentuan yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.
Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban salat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].
Pelajaran yang terdapat di dalam hadis adalah :
Wanita Hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama, sisi pendalilan dari hadis di atas bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui.
Baca juga:Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini! Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz , Asy-Syaikh Al-’Utsaimin , dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Fatawa Al-Lajnah.
Pendapat kedua, bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.
Di antara dalil mereka yaitu :
1) Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :
الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]
“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar (tidak bershaum) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. ([HR Abu Dawud).
2) Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا
(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bulan Ramadan) beliau berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. (Kitab Tafsir Ath-Thabari).
Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ
“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” (Tafsir Ath-Thabari).
Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni.
3) Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي
“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”
Pendapat Ketiga, wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.
Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam buku Al-Muntaqa.
Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua. Yakni membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. Itu adalah sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Pendapat tersebut adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam. Bagi yang mau memilih pendapat pertama dan ketiga silahkan!
Tema hadis yang berkaitan dengan Al-Qur'an adalah :
Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada shaum Ramadan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة
‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah : 184).
Baca juga:Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!Wallahu A'lam










