Menanti Debut John Herdman di Timnas Indonesia, FIFA Series 2026 Jadi Pembuktian
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong tahun 2025-2026. Sebelumnya, Fikri Thobari terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026.
Saat OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fikri Thobari tak sendiri. Ada 13 orang yang diamankan. Sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Setelah pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, satu di antaranya Fikri Thobari.
Berikut ini lima fakta seputar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari tersangka.
1. Fikri Thobari Tersangka Bersama 4 Orang Lainnya
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.Kisah Legenda Hendra Setiawan, Pemilik Smash Silang Mematikan yang Bikin Lawan Tak Berkutik
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026). Baca Juga: OTT Bupati Rejang Lebong, Berikut Ini Identitas 5 Tersangka
Sebelumnya, KPK memeriksa intensif 9 di antara 13 orang yang diamankan dalam OTT. Mereka adalah:1) Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;2) Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;3) Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);4) Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);5) Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);6) Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);7) Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP8) Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;9) B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
2. Diduga Terima Suap Rp980 Juta
KPK menduga Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong yang total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.KPK juga menyita uang senilai Rp756,8 juta dalam OTT tersebut. Uang yang disita itu dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.
"Ini diamankan di tiga lokasi, yang pertama di mobil HEP senilai Rp309,2 juta, kemudian di sebuah tas berwarna hitam senilai Rp357,6 juta, dan tempat ketiga di bawah meja TV senilai Rp90 juta. Sehingga total yang dinamakan Rp756,8 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
3. Permintaan Fee untuk Kebutuhan Jelang Lebaran
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, peristiwa pidana ini mulai tercium pada Februari 2026 saat Fikri Thobari melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaan Bupati, B. Daditama di rumah dinas Bupati. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan rekanan untuk melakukan pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP termasuk permintaan fee 10-15 dari total nilai proyek."Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10–15 dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep, Rabu (11/3/2026).Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti Thobari dengan menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”. Asep menjelaskan, inisial itu dituliskan agar kontraktor yang mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dipilih sesuai kemauan.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," kata Asep.
4. Pasal yang Disangkakan
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.Hasil Futsal Nation Cup 2026: Kuda Laut Nusantara Hancurkan Mimpi Fafage Banua Lewat Adu Penalti!
Sementara itu, sebagai pemberi Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.










