10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia, Nomor 7 Tetangga Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini menjelang digelarnya persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yaitu Muh Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nur Salam juga turut dipindahkan.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye KPK
"Hari ini, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid dan Muh Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru," sambungnya. Sementara, tersangka Dani penahanannya dipindahkan ke Lapas Pekanbaru. Dengan pemindahan ini, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga orang dimaksud.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya yang dimaksud yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).




