Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama

Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama

Nasional | sindonews | Senin, 9 Maret 2026 - 20:28
share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya karena peraturan menteri itu menurut saya baik," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).

Namun, pelaksanaan aturan baru ini belum sepenuhnya bisa berjalan 100 persen di lapangan. Sebab, penggunaan medsos selama ini sudah menjadi budaya anak-anak.

Baca juga: Meta Luncurkan Fitur untuk Orangtua Bisa Mengontrol Anak Main Medsos

Meski demikian, dia menegaskan upaya pembatasan penggunaan medsos dengan dikeluarkannya aturan baru ini mampu mencegah anak-anak kecanduan handphone."Dengan pembatasan ini, saya yakin memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Apalagi sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," tuturnya.

Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan tersebut. Pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Namun, langkah tersebut penting untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak.

Topik Menarik