Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru

Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru

Nasional | sindonews | Senin, 9 Maret 2026 - 14:40
share

Komisi III DPR RI berencana melakukan sosialisasi kepada seluruh Kapolres se-Indonesia terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sosialisasi ini akan dilaksanakan setelah Idulfitri di masing-masing kantor polda.

"Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok, di mana di saat itu kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dia menyebut, Komisi III akan menyosialisasikan kepada para kapolres soal isi KUHP dan KUHAP baru. Sosialisasi itu tidak hanya per pasal, tetapi juga semangatnya.

Baca Juga: Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

"Jadi Komisi III akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa. Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerja sama untuk itu. Itu untuk memastikan ya," ujarnya.

Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah penetapan tersangka terhadap pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien. Legislator Gerindra itu mengingatkan, dalam KUHP baru terdapat Pasal 36 yang menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan.

"Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait apa, perkara pencemaran atau apa namanya yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara apa namanya, redaksi menghina misalnya," pungkasnya.

Topik Menarik