Jaksa Banding di Kasus Minyak Mentah, Ini Kata Pakar Hukum

Jaksa Banding di Kasus Minyak Mentah, Ini Kata Pakar Hukum

Nasional | okezone | Senin, 9 Maret 2026 - 16:28
share

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah banding untuk atas putusan hakim dalam perkara tata kelola minyak mentah. Upaya yang dilakukan Koprs Adhyaksa dinilai tepat.

Banding terkait putusan yang melibatkan sembilan terdakwa, salah satunya Muhammad Kerry Adrianto. Adapun yang menjadi keberatan jaksa terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dianggap belum sepenuhnya diakomodasi. 

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengatakan, penilaian hakim di tingkat pengadilan tinggi nantinya akan sangat menentukan, khususnya terkait unsur kerugian perekonomian negara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kerugian perekonomian negara, menurut Hanafi, memang kerap dianggap sebagai asumsi. Namun menurutnya, secara logika dan akal sehat konsep tersebut masih dapat diterima.

"Tinggal hakim Pengadilan Tinggi bagaimana menafsirkan kerugian perekonomian negara,” ujar Hanafi, dikutip Senin (9/3/2026).

Hanafi menambahkan, langkah banding tersebut tidak hanya didasarkan pada tidak dikabulkannya kerugian perekonomian negara oleh hakim. Jaksa juga disebut tidak sepakat dengan hukuman pidana yang dijatuhkan serta dihapusnya kewajiban pembayaran uang pengganti dalam putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta para terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

“Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (sebagai kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi,” katanya.

Hanafi menilai kerugian perekonomian negara sebenarnya dapat dihitung selama dilakukan secara cermat. Namun, penerimaan perhitungan tersebut bergantung pada penafsiran hakim, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kata “dapat” dalam pasal kerugian negara pada UU Tipikor.

Ia menjelaskan sebelumnya terdapat frasa “dapat merugikan negara” yang merujuk pada potensi kerugian atau potensial loss. Namun, melalui Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, kata tersebut dihapus sehingga kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss.

Menurut Hanafi, putusan MK tersebut sebenarnya lebih berkaitan dengan kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara. Sebab, perhitungan kerugian perekonomian negara pada dasarnya sulit dipastikan secara pasti seperti kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan penerapan konsep kerugian perekonomian negara sangat penting dalam pemberantasan korupsi, terutama untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Jika hanya berfokus pada pemidanaan pelaku tanpa memulihkan kerugian negara, maka beban negara justru akan bertambah karena harus menanggung biaya pemasyarakatan para terpidana.

Topik Menarik