Kejagung Buru Riza Chalid, Pakar Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah

Kejagung Buru Riza Chalid, Pakar Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah

Nasional | sindonews | Minggu, 8 Maret 2026 - 06:06
share

Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menuturkan bahwa negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diharapkan membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulangkan tersangka kasus tata kelola minyak mentah tersebut.

Hal tersebut dikatakan Hibnu saat diminta tanggapan mengenai belum tertangkapnya Riza Chalid. Sekalipun pemerintah sudah mengeluarkan red notice yang meminta bantuan interpol dari berbagai negara, hingga kini Riza Chalid belum tertangkap juga.

“Negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Negara tidak boleh kalah dalam kasus ini,” ujar Hibnu, dikutip Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Tata Kelola Minyak

Dia berpendapat, pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan pemerintah adalah segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. “Karena orang ini kan tanda petiknya The Big-nya. Jika ketemu, mungkin ia akan bisa memberikan informasi yang lain (orang yang terlibat),” kata Hibnu.

Hibnu menduga kasus yang terungkap sekarang masih ranting-ranting saja. Sementara pihak lain yang lebih berkuasa belum bisa terungkap. Peluang terungkap akan lebih besar jika Riza Chalid bisa dipulangkan dan diperiksa Kejagung. “Ini kan baru rantingnya, pohonnya belum ketemu,” imbuhnya.

Menurut Hibnu, sulitnya menangkap dan memulangkan Riza Chalid karena ada sistem hukum yang berbeda di setiap negara. Biasanya pelaku kejahatan yang bersembunyi di luar negeri, memilih negara yang punya sistem hukum yang berbeda. “Sembunyi di negara yang sulit bekerja sama dengan Indonesia,” ungkap Hibnu.

Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, peran negara sangatlah penting. Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Achmad mengatakan Kemenlu diharapkan membantu Kejjagung memulangkan Riza Chalid.

Menurutnya, jika sudah jelas keberadaan Riza Chalid, kata Suparji, maka harus dilakukan diplomasi timbal balik perkara pidana. “Apakah yang bersangkutan mau kembali atau tidak boleh kembali karena dianggap berjasa di negara yang bersangkutan (negara tempat melarikan diri),” ujar Suparji.

Bisa saja Riza Chalid dilindungi oleh nagara tempat melarikan diri karena dianggap berjasa. Dengan demikian, diplomasi Indonesia harus menjelaskan sehingga negara tersebut memahami bahwa orang ini adalah pelaku kejahatan, yang harus segera dipulangkan ke Indonesia.

“Jadi ini masalah diplomasi kerja sama internasional yang harus diselesaikan,” pungkasnya.

Topik Menarik