KPK Akan Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia)," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Budi menambahkan pemanggilan ini berkaitan dengan aliran uang korupsi yang diduga turut mengarah ke suami dan anak Fadia. Penyidik juga akan mengonfirmasi perusahaan yang dikelola keduanya.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Ini Rinciannya
"Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," tambah Budi.
Suami Fadia merupakan Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR sekaligus pendiri perusahaan PT. Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itulah yang diduga dikelola keluarga Fadia untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing.
Dalam penyidikan, KPK mendeteksi perusahaan Fadia mendapatkan keuntungan Rp46 miliar dari berbagai negara proyek pengadaan. Uang itu kemudian dibagikan kepada keluarganya termasuk kedua anaknya.
Mereka yang mendapatkan aliran uang itu:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Sebagai informasi, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).










