Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Bertentangan dengan KUHAP Baru

Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Bertentangan dengan KUHAP Baru

Nasional | sindonews | Selasa, 3 Maret 2026 - 12:58
share

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta pada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan oleh KPK.

Permintaan itu dilayangkan Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya saat sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca juga: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Ia pun meminta hakim tunggal Sulistyo menyatakan tak absah status tersangka kliennya. "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon," ucap Andi.

Andi juga mendesak hakim tunggal Sulistyo menyatakan tak absah Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Gus Yaqut hingga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

Baca juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini

Sementara itu, kuasa hukum eks Gus Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru tidak pernah diterima," terang Mellisa.Selain itu, kata dia, surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026 menguraikan rangkaian dokumen yang disebut sebagai dasar telah mencantumkan, yaitu Sprindik KPK RI tanggal 8 Agustus 2025, Sprindik KPK RI tanggal 21 November 2025, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka dan Sprindik KPK RI tanggal 8 Januari 2026.

"Yang Mulia, dalam perkara a quo ada tiga Sprindik, Yang Mulia. Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025, yaitu Sprindik yang disebut oleh Termohon adalah Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua tanggal 21 November dan Sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka, tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon," terang Mellisa.

"Bahkan, ada pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026 masih menggunakan Sprindik pertama, yaitu Sprindik tanggal 8 Agustus 2025, padahal sudah ada Sprindik kedua tanggal 21 November 2025," tambahnya.

Selain itu, kata Mellisa, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi dua alat bukti. Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru. Ia menganggap, KPK tak mengantongi bukti penghitungan kerugian dalam kasus kliennya.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Mellisa.Selain itu, Mellisa menganggap kliennya tak pernah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Pasalnya, kata dia, kuota haji yang merupakan objek perkara, tak menggunakan anggaran negara.

"Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ucapnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen," tutur Mellisa.

Selain itu, Mellisa menganggap bukti KPK tak memuhi syarat untuk menjerat kliennya. Bukti yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi."Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024," katanya.

Ia berkata, pembagian kuota haji itu didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sesuai dengan diskresi dengan memperhatikan keadaan atau perubahan di lapangan demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji untuk menekan jatuhnya korban jiwa jemaah haji saat ibadah haji berlangsung.

Ia juga menyebut, Gus Yaqut membagi kuota haji itu mendasarkan kepada kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, Taslimatul Hajj atau MoU, yang mana menyatakan kuota haji tambahan diperuntukkan untuk zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000. Diperuntukkan untuk haji, jemaah haji reguler 10.000 dan jemaah haji khusus 10.000.

"Bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon dalam menerbitkan KMA 130 Tahun 2024 adalah bentuk perbuatan secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," terang Mellisa.

"Termohon justru langsung dengan begitu saja menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. Padahal, tindakan yang dilakukan Termohon tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," pungkasnya.

Topik Menarik