Kejagung Buka Suara soal Hakim Beda Pendapat Vonis Kerry Anak Riza Chalid

Kejagung Buka Suara soal Hakim Beda Pendapat Vonis Kerry Anak Riza Chalid

Berita Utama | sindonews | Selasa, 3 Maret 2026 - 08:23
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara menanggapi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Mulyono Dwi Purwanto terhadap putusan bagi terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa pihaknya menghormati adanya perbedaan pendapat tersebut.

“Ya kami menghormati, dan itu hak dari majelis yang berbeda, tapi kan sebagian besar mengabulkan terbukti terhadap dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum,” kata Anang kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Dia menuturkan, sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim. Salah satunya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs di Dugaan Korupsi Minyak Mentah

“Hanya terkait perekonomian negara dan uang pengganti yang penuntut umum minta belum dipertimbangkan. Itulah salah satu poin-poin yang akan ajukan oleh penuntut umum dalam memori banding,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis hakim. Ia menilai unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti dalam perkara tersebut.

Mulyono menyatakan Kerry bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, seharusnya dinyatakan tidak bersalah, khususnya terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp2,9 triliun," kata Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).Dalam pertimbangannya, Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang dihitung dengan perbuatan para terdakwa. Ia menyebut perdebatan mengenai unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah berlangsung tajam di persidangan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Namun, menurutnya prosedur serta kualitas metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih perlu dipertanyakan. Ia menilai bisnis perdagangan minyak internasional merupakan sektor yang kompleks sehingga membutuhkan metode audit yang sangat rinci untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.

"Perlu diingat, dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa), yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya," ujar Mulyono.

Ia menambahkan, seseorang baru dapat dipidana apabila selain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, juga terdapat hubungan batin berupa kesalahan antara pelaku dan perbuatannya.

"Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," tambah Mulyono.Mulyono juga menyoroti pentingnya audit yang independen dalam menentukan kerugian negara pada perkara yang melibatkan bisnis BUMN yang kompleks. Ia menyebut audit seharusnya dilakukan secara mandiri sebelum proses penyidikan agar hasilnya objektif dan tidak terpengaruh pihak mana pun. "Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu," katanya.

Ia menilai auditor harus memiliki ruang yang cukup untuk melakukan investigasi secara profesional dengan metode audit yang lengkap, tanpa tekanan batas waktu maupun intervensi pihak lain. "Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang dilakukan dengan baik dan benar," sambungnya.

Lebih lanjut, Mulyono juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi dalam menentukan kerugian negara, khususnya pada perkara yang melibatkan BUMN dengan proses bisnis kompleks. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang jelas untuk membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian negara.

Ia mengusulkan agar analisis hukum dilakukan secara berjenjang melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana guna mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah.

Topik Menarik