Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta mendorong agar pengaturan area merokok dan nonmerokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan secara seimbang. Dengan tetap memberi ruang pada sektor industri kreatif dan memperhatikan faktor kesehatan.
"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," kata Ketua Dewan Ivendo DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera
Eka mengakui substansi dalam Perda KTR ini telah berupaya mengimbangi keberlangsungan usaha dengan unsur edukasi kesehatan. Perda tersebut juga dinilai sebagai regulasi penengah antara tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang.
"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Eka.Ia memaparkan, berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024-2025, nilai ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp84,46 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 8,8 juta tenaga kerja. Jakarta menjadi salah satu pusat utama kegiatan, mulai dari festival musik hingga pameran seni dan budaya.
Baca juga: Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR
Maka dari itu, bagi Eka penting untuk pemerintah daerah tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk menggali potensi sektor industri kreatif. Salah satunya dengan memberikan ruang gerak dan regulasi yang turut melindungi keberlangsungan sektor industri kreatif.
"Ekonomi kreatif tidak hanya dinamis, tetapi juga membuka peluang kerja yang beragam, termasuk bagi generasi muda dan pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu sangat penting perlindungan bagi ekonomi kreatif agar dapat tumbuh dan semakin kuat," ucap dia.Dalam kesempatan itu ia mengungkit kondisi ketika diterapkannya kebijakan efisiensi anggaran yang memicu penurunan signifikan di industri kreatif, termasuk di DKI Jakarta. Efeknya pertumbuhan UMKM turun yang berpengaruh terhadap penyerapan lapangan kerja.
Ia pun menyoroti agar dilakukan perimbangan matang soal wacana pelarangan total terhadap iklan, dan sponsorship dalam Perda KTR. Hal ini akan menanggung sistem keuangan Pemerintahan Daerah yang bergantung pada pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang mendorong untuk dilakukan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship kaitannya dengan Perda KTR DKI Jakarta, harus melihat dan menyadari bahwa daerah juga bergantung pada pertumbuhan PAD (pendapatan asli daerah). Jika PAD dari industri event dan MICE-nya berkurang, efek dominonya hotel, restoran juga berkurang," ujarnya.










