Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Adapun, permohonan diajukan oleh dua orang penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suharyanto, dalam ruang sidang di Gedung MKRI Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Gugatan Hasto soal Obstruction of Justice Tak Diterima MK
MK menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu hingga orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya. Pengakuan sebagai penyandang disabilitas fisik tersebut harus melalui asesmen oleh tenaga medis."Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis," papar Suhartoyo.
Baca juga: Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
Sekedar informasi, para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.
Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi.
Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.
Sedangkan, Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.










