Marcella Santoso Merasa Jadi Korban 'Parasit' Sistem Peradilan
Advokat Marcella Santoso mengaku sebagai korban dari praktik yang ia istilahkan sebagai "parasit" dalam sistem peradilan di Indonesia. Terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu meminta negara memberikan perlindungan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi rekan-rekan advokat dan generasi penerus profesi tersebut.
Hal itu disampaikan Marcella Santoso dalam dupliknya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). "Saya tadi berkata bahwa saya adalah korban dari parasit. Jadi jangan saya yang dibumi-hanguskan. Kalau saya dibumi-hanguskan, parasitnya akan berpindah," katanya kepada awak media setelah agenda sidang.
Menurut Marcella, advokat merupakan profesi yang rentan terhadap tekanan, terutama ketika bersinggungan dengan perkara besar. Ia berharap ada mekanisme perlindungan yang memadai agar advokat dapat bekerja secara independen dan terbebas dari praktik mafia peradilan.
Menanggapi pertanyaan apakah dirinya merasa dikorbankan, Marcella menyatakan telah memilih untuk mengampuni dan mengikhlaskan situasi yang dihadapinya. "Tuhan yang akan menjawab," ujarnya singkat.
Terkait perkara lain yang disebut berkaitan dengan perlindungan penyidikan, Marcella menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu perkara seharusnya bertumpu pada fakta persidangan, bukan pada pembentukan opini di ruang publik.Marcella juga menyinggung adanya framing yang menurutnya menggambarkan seolah-olah dirinya ingin memunculkan citra Indonesia sebagai negara yang buruk. Ia membantah keras anggapan tersebut.
"Saya juga putri bangsa. Pada tahun 1998 saya punya pilihan untuk pergi, tetapi saya tetap di Indonesia dan tidak punya hati untuk meninggalkan Indonesia," tuturnya.
Marcella menegaskan komitmennya terhadap Indonesia. Ia Marcella membantah narasi yang menyebut dirinya ingin merusak citra negara dan menegaskan tetap mencintai Tanah Air.
"Saya sangat cinta Indonesia. Jadi tidak ada Indonesia gelap. Saya tidak pernah ingin menghancurkan Indonesia," ujarnya.
Dalam duplik tersebut, Marcella turut menyampaikan gagasannya mengenai pembenahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya terkait tanah sengketa. Ia menilai tanah adat dan aturan adat perlu diakomodasi dan dijembatani dalam hukum positif agar tidak terus menimbulkan konflik.
"Saya berharap Tuhan masih memberi saya kesempatan untuk memahami kepentingan tersebut,” kata Marcella.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang akan ditetapkan kemudian oleh majelis hakim pada pekan depan.










