MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik gugatan UU Pemilu yang melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Diketahui, gugatan itu teregristrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut dia, gugatan itu memiliki semangat reformasi untuk melawan praktik KKN. "Ruh gugatan bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998," ujar Mardani, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, PDIP: Tidak Ada Dasar Konstitusinya
Anggota Komisi II DPR RI ini menilai Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga. "Apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat," ucapnya.
Bahkan, larangan itu tak hanya untuk pilpres melainkan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, UU Pemilu saat ini masih berpeluang untuk menumbuhkan praktik politik dinasti."Bagus bukan cuma untuk Pilpres tapi juga Pilkada. Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," kata Mardani.
Sekadar informasi, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam gugatan di antaranya hak-hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu.
Hak konstitusional para pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu, karena sebagai pemilih tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas dikarenakan dengan melakukan pilihan itu akan menempatkan para pemohon menjadi pelanggar hukum, melanggar kewajiban konstitusional para pemohon dalam menjunjung hukum.
Sekurang-kurangnya para pemohon merasa telah menempatkan diri pemohon sendiri sebagai pendukung praktik nepotisme yang dilarang undang-undang, setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme.
Kedua advokat itu juga menyampaikan alasannya mengajukan permohonan tersebut. Menurut mereka, Pasal 169 UU Pemilu mengandung pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.







