Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin Terkait Kasus Eks Kapolres Bima
Bareskrim Polri menangkap bandar narkotika Koh Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Kendati demikian, Eko belum bisa menjelaskan rinci kronologis penangkapan tersebut. "Untuk lebih detailnya akan disanpaikan pada saat konferensi Pers," ucapnya.
Baca juga: Polri Terbitkan DPO Koh Erwin, Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika Koh Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko, Kamis, 26 Februari 2026.
Lihat video: Terjerat Narkoba, Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat
Diterbitkannya DPO tersebut, Eko berharap seluruh pihak dapat mengawasi, menangkap atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.Penyidik juga turut membagikan sejumlah ciri-ciri dari Koh Erwin, yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.
Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Erwin juga memiliki nama asli yakni Erwin Iskandar.










