185 Lapangan Padel di DKI Tak Milik PBG, Satpol PP Tunggu Instruksi Pembongkaran
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi mengatakan masih menunggu instruksi dari Dinas Citata DKI Jakarta untuk melakukan penertiban lapangan padel yang tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diketahui, terdapat 185 lapangan padel yang tak memiliki dokumen tersebut.
"Jadi kalau Satpol PP itu kan melakukan penegakan aturannya. Kita kalau memang sudah ada rekomtek (rekomendasi teknis) dari instansi terkait, baru kita lakukan tindakan gitu loh," katanya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Satriadi mengaku saat ini Satpol PP DKI Jakarta belum menerima rekomendasi teknis untuk menertibkan lapangan padel yang melanggar perizinan. Satriadi mencontohkan ketika Satpol-PP menerima rekomendasi teknis terkait penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan, pihaknya langsung bergerak memonitor THM yang masih buka.
Baca juga: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Miliki Dokumen PBG dan Terancam Dibongkar
"Iya (belum menerima), karena kan kalau contoh kayak apa namanya waktu operasi tempat-tempat hiburan kan Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan. Nah kita lakukan apa namanya, monitoring apakah tempat-tempat hiburan sudah memenuhi ketentuan atau tidak gitu," ucapnya.Satriadi berjanji akan menertibkan lapangan padel atau bahkan melakukan pembongkaran bila memang di dalam instruksi yang tertuang dalam rekomendasi teknis mengharuskan hal demikian.
"Betul. Karena kan memang kalau informasinya ketentuannya itu memang kan harus pembongkaran sendiri ya gitu lho. Tapi yang lebih jelasnya nanti tanya ke Citata deh," sambungnya.
Lihat video: Demam Padel Meledak! Lapangan di Perumahan Kini Dibatasi Jam Operasional
Sekadar informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini sedang gencar menertibkan lapangan padel karena banyak keluhan dari warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menggelar rapat terbatas bersama seluruh Wali Kota dan Dinas terkait untuk membahas keluhan warga soal keberadaan lapangan padel. Pramono berjanji akan menindak tegas lapangan padel yang tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan bila Pemprov DKI Jakarta tak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di area perumahan. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata dia.
Lalu bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dengan catatan dokumen PBG dan perizinan lainnya lengkap, Pramono tetap mempersilakan aktivitas olahraga tersebut dilanjutkan. Tapi dengan catatan, lapangan padel tersebut maksimalkan buka sampai pukul 20.00 WIB.










