Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah menjadi sorotan penting, seiring meningkatnya interaksi antara negara, warga negara, dan dunia usaha. Isu ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang adil sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan.
Eman Achmad Sulaeman mengangkat persoalan tersebut dalamSidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat. Dia secara khusus membedah kompetensi absolut pengadilan negeri dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Baca juga: Cerita Rezzy, Wisudawan Terbaik Unpad yang Masuk Top 2 Peneliti Dunia
Penelitian ini mengulas dinamika hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, yang dalam praktiknya kerap memicu perdebatan mengenai batas kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
“Dalam praktik, masih sering terjadi ketidakpastian forum. Gugatan yang seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri justru dinyatakan sebagai kewenangan PTUN, dan sebaliknya. Kondisi ini berpotensi merugikan para pencari keadilan,” ujar managing partner kantor hukum Eman Achmad & Co ini, dikutip Senin (23/2/2026).Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian ini mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan, yurisprudensi Mahkamah Agung, data perkara, serta wawancara mendalam dengan hakim agung, akademisi, dan praktisi hukum. Hasil kajian menegaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah dalam konteks tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.
Baca juga: Deretan Prodi Baru UI, ITB, IPB, Unpad, dan ITS di SNBP 2026, Peluang Lolos Lebih Besar
Menurut Eman, kunci utama terletak pada kejelasan parameter dalam menilai perbuatan pemerintah. “Parameter yang jelas sangat dibutuhkan untuk menentukan kapan pengadilan negeri mempunyai kewenangan mengadili suatu perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dan kapan hal tersebut menjadi kewenangan mengadili pengadilan tata usaha negara. Tanpa itu, kepastian hukum akan selalu menjadi persoalan,” tegasnya.
Memperhatikan fenomena perebutan kompetensi tersebut, dalam disertasinya, Eman menyarankan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Pertimbangannya memuat ketentuan-ketentuan yang telah menimbulkan salah tafsir yang mengisyaratkan seolah-olah bahwa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah adalah hanya kompetensi absolut PTUN. Di mana dalam praktik di lapangan saat ini telah terjadi kebingungan dalam menerapkan domain peradilan mana dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah.
Dalam rumusannya, Eman menetapkan parameter aplikatif yang merujuk pada unsur-unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diperkuat oleh yurisprudensi dan doktrin hukum yang berkembang. Ia juga menemukan dasar yang memungkinkan penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pemerintah dalam situasi tertentu, khususnya ketika negara menguasai atau mengendalikan risiko yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.
“Ketika negara berada pada posisi pengendali risiko atas suatu akibat yang merugikan hak perseorangan atau hak atas harta kekayaan warga masyarakat, maka beban tanggung jawab pemerintah bersifat mutlak dan beban pembuktian tidak seharusnya berada pada sisi warga negara. Prinsip keadilan menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban yang lebih memperhatikan kepentingan warga masyarakat sebagai korban,” jelas Eman.
Pendekatan ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi dunia usaha dalam berinteraksi dengan suatu kebijakan dan tindakan Pemerintah.
Eman menambahkan di sisi pemerintah hasil penelitian ini akan berguna bagi Pemerintah dalam melakukan manajemen risiko atas perbuatan-perbuatan atau kebijakannya. Kebijakan pemerintah itu harus dibuat dengan mempertimbangkan apakah dampaknya dapat menimbulkan risiko yang mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat. Dia mengusulkan agar pemerintah harus terlebih dahulu melakukan analisis dengan menggunakan parameter yang ditawarkan dalam disertasinya untuk menilai apakah kebijakan-kebijakan atau tindakan-tindakan Pemerintah yang ada saat ini atau yang akan dilakukan, akan menimbulkan risiko yang merugikan warga masyarakat dan kemudian melakukan mitigasi risiko tersebut sejak awal jika ada.
Sebagai profesional manajemen risiko hukum, Eman mengingatkan pemerintah agar berhati-hati jika kendali atas risiko tersebut hanya berada di Pemerintah maka Pemerintah harus bertanggung jawab secara mutlak atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian kepada warga masyarakat. Pemerintah tetap bertanggung jawab meskipun tidak ada kesalahan dalam perbuatannya tersebut.
Kebijakan-kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan seperti kebijakan atau peraturan terkait pembukaan lahan hutan, kebijakan makanan bergizi gratis atau kebijakan pembatasan kepada swasta pengelola bahan bakar minyak untuk mengimpor bahan bakar minyak, merupakan beberapa contoh kebijakan pemerintah yang berpotensi dapat diterapkannya pertanggungjawaban Pemerintah secara mutlak apabila akibat kebijakan tersebut kemudian berdampak pada timbulnya kerugian pada hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat.
Ke depan, Eman berharap gagasan hukum yang ia tawarkan dapat menjadi rujukan praktis bagi aparat penegak hukum, hakim, serta pembuat kebijakan dalam membangun sistem peradilan yang lebih konsisten, pasti, dan berkeadilan di Indonesia.









