PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel
Aturan mengenai batas waktu pencairanTunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Lebaran menuai kritik. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai skema tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini yang kerap diwarnai lonjakan harga pangan menjelang hari raya.
Dia mendorong pemerintah segera menggeser batas waktu pembayaran THR menjadi 14 hari (H-14) sebelum Hari Raya Idulfitri. Langkah ini dipandang krusial guna melindungi daya beli pekerja dari inflasi musiman.
Baca juga: Cairkan THR PNS, TNI/Polri 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun
Dia menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini menjadi payung hukum. Manfaat THR akan berkurang drastis jika diterima terlalu mepet dengan hari raya.
"Harga-harga sudah pada naik (saat H-7), jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna bagi pekerja," ujar Edy di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (22/2/2026).Selain faktor ekonomi, politikus PDIP tersebut juga menyoroti lemahnya aspek penegakan hukum dalam skema H-7. Rentang waktu sepekan dinilai terlalu sempit bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merespons aduan atau menindak perusahaan yang membandel.
"Waktunya terlalu mepet dengan hari raya. Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idulfitri tiba," ucapnya.
Masalah kian pelik ketika memasuki masa cuti bersama. Edy khawatir aparatur pengawas ketenagakerjaan tidak bisa bekerja maksimal menangani aduan masyarakat karena sudah memasuki libur nasional. Akibatnya, banyak pengaduan THR yang menggantung tanpa penyelesaian efektif.
Atas dasar berbagai kendala tersebut, Edy mendesak pemerintah segera melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dia mengusulkan skema pencairan dikembalikan menjadi H-14 sebelum hari raya sebagaimana kebijakan yang pernah diterapkan pada masa lalu.
"Jika batas pencairan H-14, pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal ini," tegasnya.
Revisi aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi kaum buruh. Dengan diterimanya THR lebih awal, pekerja memiliki kesempatan memenuhi kebutuhan Lebaran dengan harga yang lebih stabil sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi sebelum operasional perkantoran tutup.








