Kejagung Pamer Uang Triliunan Hasil Sitaan Korupsi, PBNU: Visualisasi Keadilan
Ketua PBNU KH Ahmad Fachrur Rozi (Gus Fahrur) buka suara merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan 70,7 persen publik setuju dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekspose uang sitaan korupsi senilai Rp6,6 triliun. Langkah Kejagung menampilkan tumpukan uang sitaan korupsi bentuk visualisasi keadilan yang mampu menjawab dahaga masyarakat tentang bukti nyata pemberantasan korupsi.
Dia menilai masyarakat menyukai langkah tersebut karena menghadirkan efek psikologis yang kuat. “Masyarakat suka dengan pamer Kejagung karena itu sebagai bentuk visualisasi keadilan (efek wow),” ujar Gus Fahrur, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Penampakan Barbuk Uang Sitaan Kejagung Rp13 Triliun yang Dikembalikan ke Negara, Tingginya 2 Meter
Melihat tumpukan uang tunai triliunan rupiah memberi kepuasan emosional langsung bahwa uang yang dirampas dari rakyat benar-benar berhasil disita kembali. “Masyarakat sudah lelah dengan janji pemberantasan korupsi. Ekspose aset memberikan bukti nyata bahwa Kejagung bekerja serius, bukan sekadar wacana,” katanya.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas. Publik merasa dilibatkan dan mengetahui hasil konkret dari penindakan hukum sehingga kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa meningkat.Menjawab apakah cara tersebut strategis atau justru blunder, Gus Fahrur berpandangan langkah itu dapat menjadi strategi komunikasi publik yang efektif dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.
“Saya kira sangat bagus agar menjadi bentuk edukasi visual yang efektif. Masyarakat menjadi tahu besarnya dampak korupsi (triliunan rupiah) yang memiskinkan negara,” ujar Gus Fahrur.
Menurut dia, visualisasi tersebut juga dapat memicu dukungan publik yang lebih besar. Masyarakat akan terdorong ikut mengawasi dan berani melaporkan indikasi korupsi karena merasa memiliki pelindung hukum yang tegas.
Diketahui sebelumnya, survei nasional yang dirilis Indikator Politik Indonesia pada 8 Februari 2026 menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung langkah Kejagung. Founder Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, 50,2 persen responden mengetahui atau pernah mendengar aksi pemajangan uang Rp6,6 triliun hasil sitaan korupsi.
Di antara responden yang mengetahui, 62,6 persen menyatakan setuju dan 8,1 persen sangat setuju. Jika digabungkan, total dukungan mencapai 70,7 persen. Sementara itu, 12,4 persen responden menyatakan kurang setuju dan 5,3 persen tidak setuju sama sekali. Sisanya, 11,6 persen tidak menjawab atau tidak tahu.
“Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara,” ujar Burhanuddin.









