KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai Petakan Pos Rawan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai. Hal tersebut terkait mitigasi dan pencegahan korupsi.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai yang diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai
"Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Sabtu (21/2/2026).
Dengan kegiatan dimaksud, diharapkan dapat memetakan pos-pos mana saja yang rawan sehingga tidak terulang kasus korupsi. "Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
Penetapan ini kelanjutan dari OTT KPK, Rabu 4 Februari 2026. Dalam OTT di Jakarta dan Lampung awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan 6 orang dijadikan tersangka.








