Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal

Nasional | sindonews | Jum'at, 20 Februari 2026 - 14:01
share

Bareskrim Polri menggeledah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik di tiga lokasi pada Kamis, 19 Februari 2026. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," ujar Ade di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Bareskrim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa surat/dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.Dalam perkara ini, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," kata Ade.

Saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Terlebih, berdasarkan data PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Berdasarkan modusnya, transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," ujar Ade.

Topik Menarik