LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya

LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya

Nasional | sindonews | Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42
share

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salemba menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar kepada aparat penegak hukum menyusul pernyataan yang dinilai menimbulkan polemik dan kegaduhan di ruang publik, serta berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia. Direktur Eksekutif LBH Salemba Muhammad Alfarizzi menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar telah berdampak luas karena pemberitaan yang berkembang kemudian dianggap benar oleh sebagian masyarakat, sehingga memicu kebingungan, keresahan, dan kegaduhan.

“Pernyataan itu berdampak luas karena banyak pihak menganggapnya sebagai kebenaran. Akibatnya muncul kebingungan, keresahan, dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Muhammad Alfarizzi, dalam konferensi pers di Kantor LBH Salemba, Rabu (18/2/2026).

Alfarizzi menilai, narasi yang berkembang pascapernyataan tersebut membentuk persepsi negatif yang merugikan dan berpotensi menyerang kehormatan pihak tertentu, termasuk Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. “Narasi yang berkembang telah membentuk persepsi negatif yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi

LBH Salemba juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memunculkan suasana saling curiga di tengah masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah pusat. Dari sisi hukum, LBH Salemba menegaskan setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Penyampaian tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menurut LBH Salemba, berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan pidana. LBH Salemba menyebut rujukan pasal yang akan dikaji lebih lanjut, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat seseorang di muka umum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, LBH Salemba menyatakan akan menempuh langkah hukum dan menyiapkan laporan resmi dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami sedang menyusun materi laporan dan mengkonsolidasikan rekan-rekan advokat serta konsultan hukum untuk memperkuat langkah hukum ini. Dalam satu sampai dua hari ke depan, laporan akan kami ajukan sesuai prosedur,” kata Muhammad Alfarizzi.

Di akhir pernyataan, LBH Salemba mengajak seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi etika, akurasi informasi, dan tanggung jawab konstitusional dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.

Topik Menarik