Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba
Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan sosok Polwan bernama Aipda Dianita, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaannarkoba.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan Polwan Aipda Dianita diduga diminta oleh AKBP Didik untuk mengamankan koper berwarna putih berisikan narkoba.
"Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu aja," kata Zulkarnain, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Zulkarnain menyebut, hubungan antara AKBP Didik dengan Aipda Dianita hanyalah sebatas mantan anak buah ketika bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro," ujar Zulkarnain. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Lihat video: Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba Dijerat Pasal Berlapis
Barang haram itu disita di rumah seorang Polwan bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.










