Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan Dibuat Fleksibel, Ini Rinciannya

Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan Dibuat Fleksibel, Ini Rinciannya

Nasional | sindonews | Rabu, 18 Februari 2026 - 09:50
share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Jadikan Ramadan sebagai Kanopi Sosial

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," tulis keterangan SE tersebut.

Lalu ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.

Baca juga: Puasa Jangan Malas-malasan, Ini Tips Tetap Semangat selama Bulan Ramadan

Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Sebagai contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja:1. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB;

2. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Kamis pukul 07.00 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB; dan

3. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 07.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WIB.

Fleksibilitas 60 Menit Setelah Ketentuan Jam Masuk Kerja:

1. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Rabu pukul 08.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 15.30 WIB;

2. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 08.45 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 16.15 WIB; dan

3. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 09.10 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 16.00 WIB, tetapi dikategorikan terlambat dan mendapat pengurangan capaian waktu. efektif kerja sebesar 10 (sepuluh) menit dalam sistem informasi tambahan penghasilan pegawai (e-tpp).

Topik Menarik