Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol dan Arteri Mulai 13 Maret

Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol dan Arteri Mulai 13 Maret

Ekonomi | sindonews | Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48
share

Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 pada 13–29 Maret. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa puncak pergerakan masyarakat.

"Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan resmi, Selasa (16/2/2026).

Baca Juga:Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Pembatasan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada musim mudik tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis pemodelan lalu lintas.

Data Korlantas Polri pada 2024 mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Pada tahun yang sama, truk over dimension over load (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.

Dudy menegaskan pembatasan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan mengatur mobilitas agar distribusi barang dan pergerakan masyarakat tetap berjalan aman. Ia menyebut kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi.

Baca Juga:Pemerintah Prediksi Pergerakan Mudik Lebaran 2026 Turun 1,7

Pemerintah juga menilai peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak mudik berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata lalu lintas dan potensi kemacetan. Tanpa pengaturan, kemacetan parah dikhawatirkan memicu kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.

Kementerian Perhubungan mengimbau pelaku usaha angkutan barang merencanakan pengiriman lebih awal agar distribusi dapat diselesaikan sebelum 13 Maret 2026. Masyarakat yang akan mudik juga diminta mempersiapkan perjalanan dengan baik dan mengantisipasi potensi gangguan cuaca selama periode Lebaran.

Topik Menarik