Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan pelemahan KPK terjadi pada periode kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Jokowi yang menyebutkan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama.
"Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Wakil Ketua KPK: Apa yang Mau Dikembalikan?
Praswad menilai, terdapat kesempatan perbaikan terhadap UU KPK bagi Jokowi selama ia menjabat. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga berakhirnya masa kepemimpinannya.
"Namun faktanya, tidak ada langkah pemulihan dalam bentuk sekecil apapun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi," ujarnya.Masih periode Jokowi, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: Dukung KPK Kembali ke UU Lama, KH Ma'ruf Amin: Kalau Performa Kurang, Sebaiknya Dikembalikan
"(TWK) Berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK," tuturnya.
"Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu," sambungnya. Akan hal itu, Praswad menilai pernyataan Jokowi tentang UU KPK hanya sebatas retorika.
"Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," sebutnya.










