KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar

KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar

Nasional | sindonews | Kamis, 12 Februari 2026 - 17:12
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (11/2/2026). Aset belasan miliar tersebut terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di beberapa titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery), guna memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: KSAU Pakistan Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Aset-aset tersebut dialihfungsikan secara total untuk fasilitas publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat. Mungki menyebutkan, seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana korupsi yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemerintah Provinsi Jabar akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, lingkungan seperti (RTH) di Kawasan Bandung Utara (KBU), layanan publik seperti fasilitas outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta fasilitas dinas seperti rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Kendati demikian, hibah ini bukan tanpa syarat, sebab Pemprov Jabar memikul tanggung jawab penuh guna memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Topik Menarik